Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada ribuan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Indonesia selama 4 tahun terakhir. Pinjol ilegal ini harus dihindari karena berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan catatan SWI, sejak 2018 ada 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal yang telah diblokir pemerintah. Jika kamu mendeteksi keberadaan pinjol ilegal, begini langkah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya.