Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Periksa izin dan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman
  • Pastikan transparansi informasi soal bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan

Jakarta, IDN Times - Platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending bisa menjadi salah satu opsi mendapatkan kredit atau pinjaman yang dibutuhkan.

Namun, ada banyak pinjol ilegal yang menjerat masyarakat. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan memilih pinjol yang aman.

Editorial Team

Tonton lebih seru di