Jakarta, IDN Times - Platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending bisa menjadi salah satu opsi mendapatkan kredit atau pinjaman yang dibutuhkan.
Namun, ada banyak pinjol ilegal yang menjerat masyarakat. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan memilih pinjol yang aman.