Bank Mega Syariah (megasyariah.co.id)
Setidaknya ada empat fungsi bank syariah sebagai lembaga keuangan. Berikut di antaranya:
1. Fungsi manajer investasi
Fungsi manajer investasi bank syariah dapat dilihat dari penghimpunan dana, khususnya dana mudarabah yang menjadi investasi pemilik dana atau shahibul maal. Kemudian dana tersebut disalurkan secara produktif, sehingga menghasilkan keuntungan yang akan dibagi antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi investor
Bank syariah juga berfungsi sebagai investor atau pemilik dana karena mereka melakukan penanaman pada sektor produktif dengan risiko yang minim. Kemudian investasi di bank syariah juga harus menggunakan alat sesuai prinsip syariah, seperti akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna'), akad investasi (mudarabah dan musyarakah), akad sewa, dan akad lainnya.
3. Fungsi sosial
Fungsi sosial dari bank syariah terdiri dari dua instrumen, yaitu instrumen qaradhul hasan dan instrumen ziswaf (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf). Instrumen qaradhul hasan sendiri berfungsi untuk menghimpun dana yang memenuhi kriteria halal.
4. Fungsi jasa keuangan
Bank syariah juga menjalankan fungsi jasa keuangan, yaitu dengan menyediakan layanan transfer, kliring, pembayaran gaji, letter of credit, letter of guarantee, dan sebagainya.