Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan entitas investasi ilegal. Kali ini, ada 13 entitas yang diblokir karena melakukan kegiatan usaha money game hingga binary option.
Adapun pemblokiran dilakukan bersama dengan 71 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang juga ditemukan SWI. Entitas investasi dan pinjol ilegal itu pun langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).