Jakarta, IDN Times - Seiring berkembangnya industri teknologi finansial (fintech), pinjaman daring alias pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia. Kendati demikian, dengan maraknya penyedia layanan yang tidak terdaftar.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perusahaan fintech lending alias pinjol pilihan kamu terdaftar dan berizin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Januari 2025, ada 97 penyelenggara pinjaman daring yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar di OJK bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan perlindungan hukum bagi peminjam.