Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Data Perusahaan Disalahgunakan, CLIK Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh pihak tak berwenang terkait dengan fintech lending ilegal di sosial media. 

Penyalahgunaan ini diketahui ketika ada salah satu korban pinjol ilegal mendatangi kantor CLIK.

Presiden Direktur CLIK Leonardo Lapalorcia mengatakan, terdapat akun atas nama slik.com.id yang tidak terdaftar di OJK dan dipromosikan melalui sosial media Instagram.

Entitas slik.com.id tersebut terbukti telah menyalahi aturan dengan menggunakan alamat CLIK dan nama SLIK sebagai miliknya.

“Kami sangat bersimpati dengan korban perusahaan fintech ilegal tersebut. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan dan bisa menimbulkan risiko lebih banyak korban lagi yang muncul. Apalagi, sampai saat ini, akun sosial media perusahaan tersebut masih aktif,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/11/2024). 

1. Entitas penipuan sudah dilaporkan ke OJK dan AFPI

PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok/Istimewa).
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) melaporkan tindakan penyalahgunaan alamat perusahaan dan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok/Istimewa).

CLIK telah melaporkan entitas penipuan tersebut kepada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapat tindak lanjut dengan melampirkan tautan-tautan akun/channel yang dimaksud.

Dengan demikian, Leonard pun berharap masyarakat terus waspada terhadap berbagai bentuk iklan dan tawaran perusahaan fintech lending.

“Dengan iming-iming dana instan yang dikirim setelah mengirimkan sejumlah dana tertentu. Jangan langsung percaya hanya dengan bukti tangkapan layar (screenshot) dari orang lain bahwa dana sudah masuk dan semacamnya. Tidak ada perusahaan fintech lending legal yang melakukan promosi dengan cara seperti itu,” kata Leonardo.

 

2. Pelaku industri harus waspada dan selalu melakukan pengecekan data

ilustrasi : Pixabay
ilustrasi : Pixabay

Leonard mengimbau pelaku industri selalu waspada dan rutin melakukan pengecekan data-data atau informasi umum yang rawan digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Begitu menemukan ada penyalahgunaan data dalam bentuk apapun, kami himbau agar sesama pelaku industri dapat melaporkannya ke OJK dan AFPI. Hal ini penting agar tidak muncul lebih banyak korban atau kerugian yang lebih besar di kemudian hari,” bebernya mengungkapkan.

3. Perusahaan fintech ilegal berpotensi lakukan penyalahgunaan data

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, sangat penting bagi seluruh ekosistem fintech untuk bersatu melawan praktik pinjaman online ilegal.

"Imbauan dari CLIK ini sejalan dengan komitmen AFPI dalam melindungi konsumen dan menjaga integritas industri fintech lending," ujar dia. 

Menurutnya, keberadaan akun-akun perusahaan fintech ilegal ini berpotensi menimbulkan risiko serius penyalahgunaan data yang dapat merusak kredibilitas seluruh entitas yang berada di industri layanan pendanaan berbasis fintech secara keseluruhan.

“Di akhir tahun, tren penipuan oknum biasanya selalu meningkat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran dana instan dengan persyaratan yang mencurigakan. Selalu cek apakah perusahaan tersebut punya situs website resmi, nomor telepon CS, dan sosial media aktif sebagai tahapan filter awal,” imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us