Jakarta, IDN Times - Warga di setiap negara wajib membayar pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.
Menurut pengertiannya, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Indonesia, kontribusi wajib ini telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Membayar pajak secara umum berfungsi untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif negara lainnya.
Agar lebih paham, yuk kita telaah fungsi utama membayar pajak berdasarkan pengelompokannya. Simak penjelasannya berikut ini ya!