Jakarta, IDN Times - PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 3 Juni 2024 mendatang.
“Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
