Jakarta, IDN Times - Platform pinjaman online (pinjol) merupakan bentuk financial technology (fintech). Pinjol sendiri masuk dalam jenis fintech peer-to-peer lending (P2P).
Di Indonesia, banyak sekali kasus penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol. Data KTP nasabah digunakan tanpa persetujuan, atau foto dan kontak untuk pemerasan oleh debt collector.