Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Cara Laporkan Pinjol ke OJK

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Beragam modus kejahatan digital kian marak, mulai dari meretas data digital melalui aplikasi hingga menyamar sebagai petugas dari perusahaan atau lembaga resmi.

Data pribadi tersebut kemudian digunakan untuk mengambil pinjaman online (pinjol) ilegal. Apalagi, korban tidak sadar tiba-tiba mendapatkan transfer dari perusahaan pinjol ilegal dan berujung diteror.

Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjol?

1. Siapkan berbagai bukti penunjang untuk laporanmu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. YouTube OJK)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. (dok. YouTube OJK)

Sebelum melaporkan kasus penyalahgunaan data ke OJK, pastikan kamu telah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Bukti-bukti ini meliputi:

  • Salinan identitas pribadi (KTP, SIM, atau paspor) untuk verifikasi.
  • Screenshot atau bukti transaksi dari aplikasi pinjaman online yang menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan.
  • Surat atau pesan tagihan dari pinjol yang mengkonfirmasi adanya pinjaman atas nama kamu.
  • Dengan menyertakan bukti-bukti ini, laporan kamu ke OJK akan lebih mudah diproses.

2. Saluran khusus untuk hubungi OJK

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK memiliki saluran khusus untuk menerima keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan data oleh pinjol. Kamu bisa mengajukan laporan melalui beberapa cara berikut:

Telepon OJK di nomor 157 Nomor ini dapat dihubungi pada jam kerja untuk menyampaikan keluhan atau meminta panduan lebih lanjut mengenai kasus penyalahgunaan data.

Kamu juga dapat mengirim email ke konsumen@ojk.go.id. Kamu bisa mengirimkan semua bukti dan penjelasan mengenai kasus kamu ke alamat email resmi OJK tersebut.

Pastikan semua informasi dan bukti terlampir dengan jelas untuk memudahkan proses verifikasi dan tindak lanjut.

Datang langsung ke kantor OJK terdekat Jika memungkinkan, kamu juga bisa langsung mendatangi kantor OJK di kotamu untuk melaporkan kasus secara langsung. Jangan lupa membawa dokumen dan bukti lengkap agar laporan kamu lebih cepat diproses.

3. Ciri-ciri pinjol legal

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Ciri-ciri pinjaman online legal dan aman:

  • Memiliki izin dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penawaran pinjaman online legal hanya dilakukan melalui platform resmi, bukan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Proses pengajuan pinjaman akan melalui seleksi yang ketat.
  • Informasi mengenai bunga, biaya, dan denda pinjaman online legal dijelaskan secara transparan dan mudah dipahami.
  • Peminjam yang tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjamannya dalam jangka waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Fintech Data Center.
  • Pinjaman online legal memiliki layanan pengaduan yang dapat dihubungi oleh nasabah jika mengalami permasalahan.
  • Identitas pengurus dan alamat kantornya dapat diverifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us