Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah mengembalikan dana masyarakat korban penipuan (scam) sebesar Rp196,6 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi hingga 30 Juni 2026.
“Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban ada hampir Rp200 miliar,” kata Friderica alias Kiki dalam OJK Banking Forum 2026 di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
