Ini Perbedaan Tax Allowence dan Tax Holiday, Jangan Salah!

Kebijakan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta menarik investasi. Di Indonesia, dengan jumlah penduduk yang besar dan beragam, pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan yang bisa memaksimalkan pemungutan pajak sekaligus memberikan manfaat bagi berbagai sektor.
Kebijakan yang sering diperkenalkan adalah tax allowence dan tax holiday. Kedua kebijakan ini dirancang untuk memberikan insentif bagi perusahaan agar dapat berkembang dan berkontribusi pada perekonomian.
Meskipun keduanya bertujuan untuk mendorong investasi, setiap kebijakan memiliki ketentuan dan keuntungan yang berbeda.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu perbedaan tax allowence dan tax holiday. Yuk, simak!
1. Apa itu tax allowence dan tax holiday?

Melansir laman resmi Dirjen Pajak, tax allowance merupakan pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan atau individu berdasarkan pengeluaran tertentu, seperti investasi dalam riset, pendidikan, atau energi terbarukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi di sektor-sektor yang berkontribusi pada pertumbuhan dan keberlanjutan ekonomi.
Sementara itu, tax holiday memberikan pembebasan atau pengurangan pajak untuk perusahaan atau sektor tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan utamanya adalah untuk menarik investasi besar, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja di sektor-sektor strategis yang penting bagi pembangunan negara.
2. Beda ketentuan dalam pemberian pengurangan pajak

Perbedaan yang pertama adalah pada aturan pemberian pengurangan pajak. Tax allowance diberikan kepada perusahaan dengan investasi atau ekspor yang tinggi.
Selain itu, perusahaan yang memenuhi syarat juga diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja dan memanfaatkan sumber daya lokal secara optimal, sebagai bagian dari syarat pemberian insentif pajak ini.
Sementara itu, tax holiday diberikan kepada investor yang berencana menanamkan modal minimal satu triliun rupiah, dengan tujuan untuk menarik investasi besar di sektor-sektor strategis.
3. Beda fasilitas yang diberikan

Dalam tax allowance, perusahaan akan diberikan potongan pajak sebesar 30 persen yang dihitung dari nilai investasi yang ditanamkan. Selain itu, perusahaan juga bisa mengkompensasi kerugian yang dialami hingga maksimal 10 tahun, membantu meringankan beban pajak di masa depan.
Sementara itu, dalam tax holiday, perusahaan akan dibebaskan dari PPh Badan selama 5 hingga 10 tahun sejak produksi komersial dimulai. Selain itu, perusahaan juga mendapatkan potongan Pajak Penghasilan sebesar 50 persen selama dua tahun pertama.
4. Berbeda dari segi jenis usaha

Tax allowance diberikan kepada perusahaan di berbagai sektor, asalkan memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
Ini memberikan pengurangan pajak berdasarkan pengeluaran tertentu, seperti investasi di riset, pendidikan, atau energi terbarukan, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai bidang.
Sementara itu, tax holiday diberikan kepada perusahaan pionir di sektor-sektor strategis seperti industri pertambangan, mesin, dan peralatan komunikasi, untuk menarik investasi besar dan mendorong perkembangan sektor-sektor vital tersebut.
5. Manfaat tax allowance dan tax holiday

Ada beberapa manfaat dari tax allowence dan tax holiday, yaitu:
- Meningkatkan penanaman modal dan investasi
Baik tax allowence maupun tax holiday dapat menarik lebih banyak investasi, yang berdampak positif pada kinerja perusahaan. Dengan adanya investasi lebih besar, perusahaan bisa tumbuh lebih cepat dan mencapai kesuksesan yang lebih tinggi. - Menambah lapangan pekerjaan
Kebijakan ini juga dapat mengurangi pengangguran. Dengan investasi yang masuk, perusahaan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk mendukung operasionalnya, yang secara langsung membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat.
Penulis: Syifa Putri Naomi