Jakarta, IDN Times - Operasional bank di libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 mengikuti ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah.
Adapun periodenya ialah 18 sampai 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, Bank Indonesia (BI) menetapkan beberapa layanan tidak beroperasi.
Misalnya seperti Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Lalu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga tidak beroperasi, dan Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Layanan kas; transaksi operasi moneter rupiah; operasi moneter valas mencakup transaksi, Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Acuan Non-USD/IDR ditiadakan. Adapun kurs BI menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir, yakni 17 Maret 2026.
Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), Compounded INDONIA, dan INDONIA Index juga tidak terbit.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada 25 Maret 2026.
Sejumlah bank juga menerapkan operasional terbatas, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dan bank-bank BUMN. Berikut rinciannya.
