Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Jiwasraya segera menyelesaikan hak-hak para pemegang polis.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) OJK Ogi Prastomiyono usai pelaksanaan rapat dewan komisioner (RDK) bulanan.
“OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelematan pemegang polis secara komprehensif,” kata Ogi yang dikutip pada Minggu, (8/9/2024).