Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang baru merasakan pengalaman bekerja, kamu harus tahu aturan tentang hak-hak sebagai karyawan. Selain gaji yang diterima setiap bulan, karyawan juga berhak menerima tunjangan yang diberikan perusahaan sebagai kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 07/1990 tentang Pengelompokan Upah, tunjangan dibagi menjadi dua jenis, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap diberikan dalam waktu yang sama dengan pemberian gaji. Sedangkan, tunjangan tidak tetap diberikan di waktu yang tidak sama dengan pemberian gaji.
Kedua tunjangan ini diatur oleh perusahaan mulai dari besaran, waktu, sampai siapa yang berhak menerima tunjangan ini. Dari dua kategori tunjangan tersebut, di dalamnya terdapat jenis-jenis tunjangan yang berhak diterima karyawan.
Hal ini menjadi salah satu bagian terpenting dalam proses penggajian yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Nah, kamu sebagai pekerja pun perlu paham akan jenis-jenis tunjangan ini agar tidak keliru.
Simak penjelasannya berikut ini ya.