Kini Pengeluaran di Bawah Rp669 Ribu per Bulan Masuk Kategori Miskin

- BPS menetapkan garis kemiskinan nasional Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan, naik 4,33 persen dari September 2025.
- Dengan rata-rata 4,62 anggota, garis kemiskinan setara Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan; penduduk miskin berpengeluaran di bawah batas tersebut.
- Garis kemiskinan perkotaan Rp692.906 dan pedesaan Rp635.172 per kapita; komoditas makanan menyumbang 74,70 persen dalam penghitungan berbasis pengeluaran Susenas.
Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 mencapai Rp669.235 per kapita per bulan, naik 4,33 persen dibandingkan September 2025. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan, angka tersebut dihitung dengan asumsi rata-rata satu rumah tangga terdiri dari 4,62 anggota. Dengan demikian, garis kemiskinan setara Rp3.091.866 per rumah tangga per bulan.
"Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33 persen dibandingkan September 2025," ujar Edy dalam konferensi pers di Kantor BPS, Rabu (5/8/2026).
Garis kemiskinan merupakan batas untuk membedakan penduduk miskin dan tidak miskin. Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan wilayah, garis kemiskinan di perkotaan mencapai Rp692.906 per kapita per bulan, lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang sebesar Rp635.172 per kapita per bulan. Dibandingkan September 2025, garis kemiskinan di perkotaan naik 4,50 persen, sedangkan di pedesaan meningkat 4,08 persen.
Edy mengatakan, komoditas makanan masih menjadi penyumbang utama pembentukan garis kemiskinan dengan porsi 74,70 persen, sementara komoditas bukan makanan menyumbang 25,30 persen. Ia menjelaskan, penghitungan kemiskinan dan ketimpangan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan pendekatan pengeluaran rumah tangga.
Dalam penghitungan tersebut, sebagian pengeluaran dicatat per individu, sedangkan pengeluaran untuk kebutuhan bersama dicatat sebagai pengeluaran rumah tangga.
"Pencatatan susesnas pengeluaran individeu pembelian makanan jadi dilakukan masing masing anggota rumah tangga sementara pengeluaran bersama atau rumah tangga seperti beras, sewa rumah listrik bahan bakar dan lainnya," tegasnya.
Karena itu, BPS menyajikan garis kemiskinan dalam ukuran rumah tangga agar lebih mudah dipahami masyarakat. Menurut Edy, ukuran tersebut lebih mencerminkan kondisi rumah tangga miskin dibandingkan hanya melihat angka per kapita.
Ia juga mengingatkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan seluruh provinsi di wilayah perkotaan dan pedesaan. Dengan demikian, setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda sesuai tingkat harga dan pola konsumsi masyarakat.
Selain itu, Edy menegaskan garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk komoditas makanan dan bukan makanan. Oleh karena itu, indikator tersebut lebih tepat dipahami sebagai kebutuhan pengeluaran per bulan, bukan dikonversi menjadi kebutuhan per hari.



















