Jakarta, IDN Times – Apakah kamu ingin mulai membuka bisnis namun kamu tidak memiliki modal yang cukup untuk merealisasikan bisnis tersebut? Ini saatnya untuk kamu dapat mempertimbangkan untuk meminjam modal usaha jika kamu menginginkannya.
Salah satu bentuk modal usaha adalah kredit ke bank. Dilansir dari situs OJK, kredit usaha adalah penyediaan dana dengan jumlah tertentu dari bank sebagai pendukung usaha tersebut. Jangan lupa untuk menyiapkan proposal bisnis terbaik agar peminjaman modal usaha dapat disetujui.
Tentu terdapat persyaratan dalam peminjaman modal usaha yaitu perusahaan berada di Indonesia, melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan beberapa dokumen pendukung lainnya, serta jenis usaha sesuai dengan aturan dan kebijakan hukum serta tidak bersifat spekulatif.
Ternyata, modal usaha pun ada banyak jenisnya. Berikut tujuh jenis pinjam modal usaha.