Jiwasraya Mau Bubar, Nasabah Bancassurance Tuntut Klaim Rp201 Miliar!

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 70 nasabah bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi menuntut perusahaan membayar klaim Rp201 miliar. Perwakilan nasabah, Machril meminta Kementerian BUMN mengambil langkah serius dalam pembayaran klaim nasabah sebelum Jiwasraya dibubarkan.
Di sisi lain, angka itu berbeda dengan laporan Jiwasraya yang menyatakan utang klaim tersisa Rp178 miliar, termasuk utang klaim terhadap nasabah korporasi.
“Kami yang dari bancassurance tinggal 70 orang, total klaimnya dengan plusnya sekitar Rp201 miliar. Makanya kalau dia (Kementerian BUMN) punya niat mau menyelesaikan masalah itu, kan dia ada Himbara,” kata Machril kepada IDN Times, Jumat (13/9/2024).
1. Sudah 6 tahun menuntut hak tapi belum dibayarkan

Machril mengatakan, nasabah sudah berjuang menuntut haknya selama enam tahun sejak kasus mega korupsi Jiwasraya mencuat. Namun, para nasabah hanya dilempar ke sana-ke sini, tanpa ada kejelasan kapan klaimnya akan dibayar.
“Sekarang kita cuma mengharap mereka itu secara bijaksana, orang dewasa. Bahwa kita itu sudah enam tahun, sudah lama berusaha atau berjuang mendapat pengembalian uang kita di sana,” ucap Machril.
2. OJK tak memberi solusi konkret

Menurut Machril, selama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak pernah memberikan solusi konkret terkait utang klaim Jiwasraya. Bahkan, untuk mendapat audiensi dengan OJK saja tidak mudah.
“Kira belum ada, sama sekali dia belum ada. Cuma dia memberitahukan publik kita akan selesaikan, gini-gini. Karena kita kan sudah ke OJK, menuntut. OJK merespons itu karena kalau dia diam saja, gak ada action, dia akan dicemooh orang. Padahal nasabah juga tak pernah dihubungi duluan sejak dulu,” tutur Machril.
3. Nasabah tetap diminta ikut restrukturisasi

Machril mengatakan, hingga saat ini 70 nasabah bancassurance yang menolak restrukturisasi masih diminta mengikuti program tersebut. Padahal, mereka sudah mengantongi putusan inkracht dari pengadilan, di mana Jiwasraya harus mengganti kerugian nasabah.
“Sementara kita sudah punya vonis, punya putusan, inkracth. Artinya harus dilaksanakan putusan inkracth itu, tak ada lagi yang lain, dia harus patuh,” tutur Machril.