ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
GPN sendiri adalah singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional. GPN adalah sistem standar, switching, dan services yang dibangun dengan seperangkat mekanisme dan aturan yang bertujuan mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Jumat (13/10/2023), GPN membentuk jaringan antar bank dengan paduan kanal transaksi perbankan dan sistem pembayaran sehingga saling terhubung dan terintegrasi.
GPN dikelola oleh tiga lembaga. Pertama, ada lembaga standar, yakni Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Lembaga ini bertugas menyusun dan mengelola indikator serta standar aktivitas GPN.
Kedua, lembaga switching, yang ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM PRIMA), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Alto Network (ATM ALTO).
Ketiga, lembaga services yang diselenggarakan oleh PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) dengan fungsi pelayanan berbagai kebutuhan operasional industri.