Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)
Pertamina dan PLN menyediakan barang atau jasa berupa administered price. Sederhananya, harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik mereka jual dengan harga yang telah diatur pemerintah.
Ketika Pertamina maupun PLN menjual barang dan jasanya di bawah harga keekonomian maka dapat berdampak terhadap menurunnya kesehatan keuangan perusahaan. Oleh karenanya dibutuhkan dukungan keuangan dari pemerintah.
"Jadi Pertamina dan PLN karena mereka memang melakukan penugasan dari pemerintah untuk harga-harga yang administered price, ini tetap kita jaga kondisi keuangannya sesuai dengan kebutuhan mereka untuk tetap sehat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu dalam webinar, Jumat (13/5/2022).