Jakarta, IDN Times - Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat advokasi dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban transaksi digital tanpa izin.
Koalisi Jagalah Warga terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Setara Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Inklusif, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
Peluncuran posko tersebut dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital” di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Diskusi tersebut membedah ketimpangan perlindungan hukum serta potensi pengabaian hak warga dalam ekosistem transaksi perbankan dan digital.
Koalisi menilai korban transaksi tanpa izin selama ini kerap berada dalam posisi yang tidak adil. Mereka harus menanggung beban pembuktian sendiri, bahkan tak jarang mengandalkan viralitas di media sosial agar kasus yang dialami mendapat perhatian.
