Jakarta, IDN Times - Para nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank masih mengalami kendala dalam melakukan transaksi. Kondisi ini telah terjadi sejak akhir Oktober 2026.
Adapun nasabah tidak bisa melakukan transaksi melalui mobile banking, tak bisa menarik dana melalui ATM karena tak ada dana di mesin ATM, serta adanya pembatasan penarikan dana melalui teller, yakni maksimal Rp1 juta per nasabah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius atas gangguan yang dialami nasabah.
“Tentu kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud. Kami memantau perkembangannya,” kata Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).