Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Buka Suara soal Asuransi buat Kendaraan Listrik

Mobil Listrik. (IDN Times/Dwi Agustiar)
Mobil Listrik. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Premi asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) disebut-sebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK memang belum menerbitkan aturan khusus terkait asuransi kendaraan listrik.

“Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK,” kata Ogi dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).

1. Asuransi untuk kendaraan listrik masih mengacu pada aturan OJK untuk seluruh kendaraan

IDN Times/Dwi Agustiar
IDN Times/Dwi Agustiar

Ogi mengatakan, regulasi asuransi untuk EV masih mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

“Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda,” ujar Ogi.

Namun, Ogi mengatakan, pihaknya terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dan berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul.

Contoh risikonya seperti komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

“Di samping itu, penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” tutur Ogi.

2. Perusahaan asuransi sudah menyediakan fitur tambahan untuk perlindungan EV

BYD rilis 3 mobil listrik di Indonesia (IDN Times/Fadhliansyah)
BYD rilis 3 mobil listrik di Indonesia (IDN Times/Fadhliansyah)

Sambil menunggu penyempurnaan regulasi, Ogi mengatakan, sejumlah perusahaan asuransi telah menyediakan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional yang bisa dimanfaatkan pemilik EV.

“saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional,” ucap Ogi.

3. OJK minta perusahaan asuransi lakukan underwriting memadai untuk EV

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Ogi mengimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik selalu melakukan proses underwriting secara memadai, termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraaan listrik.

“Perusahaan Asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur Ogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Jumawan Syahrudin
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us