Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan praktik judi online (judol) kini berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, operasi judol dilakukan secara lintas negara, memanfaatkan berbagai platform digital mulai dari rekening penampungan, dompet elektronik atau e-wallet, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
“Indikasi tindak pidana asal atau TPA perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK telah menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir,” kata Dian dalam OJK Banking Form di Menara Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
