Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online Sepanjang 2025
Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026 sebagai langkah besar memberantas praktik perjudian digital di Indonesia.
  • Perputaran uang dari bisnis judi online turun 30 persen pada 2025 menjadi Rp286 triliun, menunjukkan dampak nyata dari upaya pemutusan akses dan pengawasan pemerintah.
  • Komdigi juga mengajukan pemblokiran lebih dari 25 ribu rekening terkait judi online ke OJK serta menyoroti paparan hampir 200 ribu anak terhadap aktivitas ilegal ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah memutus sebanyak 3.452.000 situs perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang tahun 2025.

"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," sambungnya.

Meutya mengatakan, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.

"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025," kata dia.

Sebelumnya, Meutya juga mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” kata Meutya Hafid, melansir laman resmi Komdigi, Jumat (15/5/2026)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More