Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Kawal Pembayaran Klaim Asuransi untuk Korban Demonstrasi

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Intinya sih...
  • Asabri dan Taspen salurkan santunan bagi TNI-Polri terdampak aksi demonstrasi.
  • Perusahaan asuransi harus membayar klaim kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan gedung.
  • Pihak asuransi lagi identifikasi terkait klaim asuransi kendaraan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi membayarkan klaim dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban demonstrasi beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga kini tercatat sudah sembilan korban menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

"BPJSTK telah menyalurkan santunan kepada korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia,"ujarnya.

1. Asabri dan taspen sudah salurkan santunan bagi TNI-Polri terdampak aksi demonstrasi

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)
PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Asabri dan Taspen juga telah menyalurkan santunan bagi TNI, Polri, dan ASN yang terdampak aksi demonstrasi.

"(Korban wajib diberikan santunan) terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya," kata dia.

2. Perusahaan asuransi harus membayar klaim kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan gedung

WhatsApp Image 2025-09-04 at 17.52.55.jpeg
BEM SI gelar aksi teatrikal saat demo di gerbang utama Gedung DPR RI Jakarta Pusat pada Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tak hanya santunan bagi korban jiwa, OJK juga memastikan perusahaan asuransi membayar klaim untuk sejumlah fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Sejumlah gedung yang tengah dalam proses klaim asuransi swasta antara lain:

  • Gedung DPRD Sulawesi Selatan,
  • Gedung Grahadi Surabaya,
  • Tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, dan Gunung Sahari,
  • Hotel di Bandung.

Sementara itu, beberapa fasilitas umum dan gedung pemerintah juga tengah dalam proses klaim melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), termasuk:

  • Polsek Ciracas,
  • Kejaksaan Tinggi Jambi,
  • Kejaksaan Tinggi Mamuju,
  • Pagar depan Gedung MPR/DPR,
  • Gedung DJKN Kanwil Jakarta.

3. Pihak asuransi lagi identifikasi terkait klaim asuransi kendaraan

ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Menurut Ogi, saat ini sejumlah pihak asuransi tengah melakukan identifikasi lebih lanjut terkait klaim asuransi kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan.

Namun, ada sejumlah kendaraan yang tidak memiliki perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan atau huru-hara, khususnya kendaraan yang dibeli melalui pembiayaan bank maupun perusahaan multifinance. Akibatnya, ada potensi kerugian yang tidak dapat diklaim oleh pemilik kendaraan.

Meski demikian, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat penyelesaian klaim dan memastikan masyarakat mendapatkan hak perlindungannya.

OJK meminta perusahaan asuransi:

  • Melakukan verifikasi kelayakan klaim secara tepat,
  • Mempercepat proses pembayaran klaim yang dinyatakan layak,
  • Melakukan stress test untuk mengantisipasi potensi dampak pergerakan nilai pasar dan aset.

"Kami juga mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

7 Hal Penting tentang Saham Aktif, Para Investor Wajib Tahu!

05 Sep 2025, 21:00 WIBBusiness