Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi membayarkan klaim dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hingga kini tercatat sudah sembilan korban menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
"BPJSTK telah menyalurkan santunan kepada korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia,"ujarnya.