Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan investasi ilegal yang marak beredar di media sosial.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK menyisir dan menghentikan operasional platform ilegal yang merugikan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perdict Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan langkah penindakan tersebut diambil terhadap platform yang terbukti menjalankan modus investasi bodong. Misalnya seperti penghentian kegiatan platformSnapboost.
"Kedua, menghentikan kegiatan Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn atau C2E," ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).
