Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Wanti-wanti Penipuan Investasi di Medsos, Tutup Platform Snapboost
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • OJK melalui Satgas Pasti menghentikan Snapboost, platform Click to Earn yang meminta deposit untuk tugas like media sosial dan menjanjikan bonus, komisi rekrutmen, serta hadiah kendaraan.
  • Verifikasi menemukan Snapboost tidak berbadan hukum, tidak berizin, dan tidak terdaftar sebagai PSE; OJK memblokir aplikasinya setelah pelaku kerap mengganti URL untuk mengelabui korban.
  • OJK juga menghentikan PT Econext Ventures Indonesia serta memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz terkait dugaan penagihan tidak patut oleh debt collector pihak ketiga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan investasi ilegal yang marak beredar di media sosial.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), OJK menyisir dan menghentikan operasional platform ilegal yang merugikan publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perdict Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan langkah penindakan tersebut diambil terhadap platform yang terbukti menjalankan modus investasi bodong. Misalnya seperti penghentian kegiatan platformSnapboost.

"Kedua, menghentikan kegiatan Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn atau C2E," ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).

1. Modus Snapboost iming-imingi bonus harian hingga hadiah kendaraan

Platform Snapboost meminta masyarakat menyetor uang deposit awal demi mengerjakan tugas memberi tanda like di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Mereka menjanjikan bonus harian, komisi perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah mobil dan sepeda motor.

Hasil verifikasi Satgas Pasti menunjukkan Snapboost tidak berbadan hukum, tak mengantongi izin usaha di Indonesia, dan aplikasinya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Pelaku juga kerap berganti tautan (URL) situs dengan tampilan serupa untuk mengelabui korban, sehingga OJK langsung memblokir akses aplikasinya.

2. Modus investasi hijau bodong berkedok MLM

Selain Snapboost, OJK menindak tegas PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang mengumpulkan dana masyarakat berkedok investasi teknologi ekonomi hijau.

Perusahaan ini menggunakan skema menyerupai multi-level marketing (MLM) dan dipersamakan dengan securities crowdfunding.

"Menghentikan kegiatan usaha PT Econext Venture Indonesia atau EVI, yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai pemasaran berjenjang atau multi-level marketing," kata Dicky.

PT EVI terbukti mencatut nama OJK dengan mengeklaim proses perizinan sedang berjalan, padahal tak memiliki izin resmi dari OJK maupun pendaftaran PSE di Kemkomdigi. Keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) pun telah dicabut dan akses situsnya resmi diblokir.

3. Pemanggilan manajemen Kredivo terkait ulah debt collector

Di luar penanganan investasi ilegal, OJK memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT Kredifazz Digital Indonesia pada 23 Juli 2026. Pemanggilan ini merespons dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) pihak ketiga terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

"OJK telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT Kredifazz Digital Indonesia pada tanggal 23 Juli 2026 untuk meminta penjelasan. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengambil langkah pengawasan dan atau penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran," tutur Dicky.

OJK menegaskan penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa keuangan. Kredivo dan KrediFazz diminta melakukan investigasi internal menyeluruh, mengevaluasi penyedia jasa penagihan, serta memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika tanpa kekerasan atau ancaman.

Curated For You

Editorial Team

Related Article