OJK Perintahkan Bank Blokir 36.735 Rekening Judi Online

- OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap 36.735 rekening terindikasi judi online, meningkat dari 36.191 rekening sebelumnya.
- Perbankan juga diminta menelusuri dan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat judi online.
- Rekening terindikasi judi online akan diaudit ketat untuk melacak aliran dana, sementara OJK, Komdigi, dan bank memperkuat tata kelola IT menghadapi kejahatan digital.
1. Jumlah rekening yang terindikasi judol meningkat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah rekening yang terindikasi judol itu meningkat, dari sebelumnya 36.191.
"Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening," kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).
2. OJK juga minta bank tutup rekening lain milik pelaku judol
Untuk menggenjot pemberantasan aktivitas judol, pihaknya juga meminta bank memperluas penelusuran dengan memblokir rekening lain yang memiliki kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan orang-orang yang terindikasi terlibat judol.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK," ujar Dian.
3. Bank harus lakukan audit transaksi ketat untuk mengungkap aliran dana
Tak hanya sampai di situ, rekening yang terindikasi judol itu masih harus melalui tahap Enhanced Due Diligence (EDD) alias audit transaksi ketat untuk melacak asal-usul aliran dana.
OJK bersama Komdigi dan industri perbankan juga menggelar OJK Banking Forum 2026 pada 14 Juli lalu untuk memperkuat tata kelola IT perbankan dari kejahatan digital.



















