Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK: 604 Ribu Rekening-Dana Rp723,7 Miliar Terkait Penipuan Diblokir!

OJK: 604 Ribu Rekening-Dana Rp723,7 Miliar Terkait Penipuan Diblokir!
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • IASC menerima 636.014 laporan scam sejak November 2024 hingga akhir Juli 2026, mencakup pengaduan melalui pelaku usaha jasa keuangan dan sistem IASC.
  • Dari 1.176.571 rekening terverifikasi, 604.923 rekening diblokir dengan dana korban Rp723,7 miliar; Rp204,3 miliar telah dikembalikan kepada korban.
  • Hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan entitas ilegal; Satgas Pasti menghentikan 951 pinjol, 240 investasi, 27 gadai, dan dua aktivitas ilegal lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan data terkini yang berkaitan dengan penindakan kejahatan keuangan dan penipuan daring (scam).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono memaparkan, selama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi, yakni pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, ada 636.014 laporan pengaduan yang disampaikan.

“Di dalam penanganan scam di sektor jasa keuangan, sejak beroperasi di bulan November 2024 sampai dengan akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan, baik yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, maupun secara langsung melalui sistem IASC,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (4/8/2026).

1. Penanganan pemblokiran kasus penipuan

Ilustrasi Pemblokiran Media Sosial. (unsplash.com/Jeremy_Bezanger)
Ilustrasi Pemblokiran Media Sosial. (unsplash.com/Jeremy_Bezanger)

Dari angka tersebut, jumlah rekening dilaporkan terverifikasi mencapai 1.176.571 rekening, dengan 604.923 rekening telah diblokir, dan total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp723,7 miliar.

“Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp204,3 miliar,” tutur Dicky.

2. Puluhan ribu pengaduan investasi dan pinjol bodong masuk OJK

ilustrasi pemblokiran pop-up (freepik.com/freepik)
ilustrasi pemblokiran pop-up (freepik.com/freepik)

Selain kasus penipuan transaksi, OJK juga menerima laporan masyarakat terkait keberadaan penyedia jasa keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.

Hingga 30 Juli 2026, OJK mencatat telah menerima 25.729 pengaduan secara year to date (ytd) yang berkaitan langsung dengan entitas keuangan ilegal.

3. Ribuan pinjol dan investasi ilegal ditutup paksa

Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pinjaman online ilegal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menindaklanjuti puluhan ribu laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bergerak menyisir berbagai platform digital dan aplikasi.

Satgas Pasti menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 entitas investasi ilegal, 27 usaha gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More