Pembubaran Jiwasraya Selangkah Lagi, Utang ke Nasabah Apa Kabar?

- OJK menunggu PP pembubaran Jiwasraya untuk menyelesaikan proses akhirnya.
- 0,3% nasabah Jiwasraya menolak restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life.
- OJK memberikan sanksi PKU kepada Jiwasraya dan meminta penyelesaian kewajiban pemegang polis.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Jiwasraya yang berstatus persero alias dimiliki pemerintah membutuhkan PP pembubaran untuk menyelesaikan proses akhirnya.
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu persero, maka perlu ada PP pembubaran Jiwasraya yang ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).
1. OJK ingatkan Jiwasraya selesaikan klaim nasabah dengan dua opsi

Hingga 31 Agustus 2024, masih ada 0,3 persen dari total nasabah yang menolak restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life.
OJK mengingatkan Jiwasraya untuk menawarkan opsi restrukturisasi lagi kepada nasabah yang menolak. Namun, jika itu tak berhasil, OJK meminta Jiwasraya membayar kewajiban ke nasabah sesuai peraturan perundang-undangan.
“OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis,” tutur Ogi.
2. OJK beri sanksi ke Jiwasraya

OJK telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang peransurasian. Dengan dikenakannya PKU, maka Jiwasraya dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha, dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK sesuai ketentuan yang berlaku, serta bertujuan melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi.
3. OJK janji kawal penyelesaian kewajiban Jiwasraya

Ogi memastikan OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin. Dia meminta Jiwasraya menyusun rincian rencana aksi, terkait beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.
“Selain sanksi PKU, atau sebelum dibayarkannya kewajiban pada pemegang polis, kepada Jiwasraya juga telah dikenakan sanksi administratif,” ucap Ogi.