Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). Jiwasraya yang berstatus persero alias dimiliki pemerintah membutuhkan PP pembubaran untuk menyelesaikan proses akhirnya.
“Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu persero, maka perlu ada PP pembubaran Jiwasraya yang ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP pembubaran diterbitkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2024).