Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bank Harus Patuh GCG, Masyarakat Diminta Tak Ikuti Ajakan Rush Money
ATM Bank Mandiri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Pengamat Paul Sutaryono menekankan Bank Mandiri harus memastikan pemblokiran rekening sesuai aturan, sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan prinsip kepatuhan.
  • Masyarakat diimbau tidak mengikuti ajakan penarikan dana massal dari Bank Mandiri, karena publik dinilai semakin memahami mekanisme perbankan dan isu tersebut belum memicu dampak signifikan.
  • LPPI meminta persoalan dilihat per kasus demi stabilitas keuangan; fundamental Bank Mandiri disebut tetap baik, dengan laba semester I 2026 tumbuh 24,4 persen menjadi Rp30,4 triliun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai persoalan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok perlu menjadi perhatian bank. Menurutnya, bank perlu memastikan setiap tindakan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Paul, Bank Mandiri merupakan bank yang telah berstatus perusahaan terbuka atau Tbk. Dengan status tersebut, bank tidak hanya dimiliki publik, tetapi juga semakin banyak mendapatkan pengawasan dari berbagai pihak.

"Harap diingat bahwa Bank Mandiri itu sudah go public yang berarti milik publik. Bank yang sudah berstatus terbuka akan semakin banyak pihak yang mengawasi," ujar Paul kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

1. Bank harus tetap menjalankan prinsip GCG sebelum lakukan pemblokiran

ilustrasi Mandirian, karyawan Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)

Ia menjelaskan, sebenarnya telah terdapat ketentuan mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah. Karena itu, bank harus memastikan setiap kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan tersebut.

Menurut Paul, kepatuhan terhadap ketentuan pemblokiran rekening merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) sekaligus prinsip kepatuhan (compliance).

"Bank harus memenuhi aturan tersebut. Hal itu sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan asas kepatuhan (compliance)," jelasnya.

2. Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkait isu rush money

ilustrasi Mandirian, karyawan Bank Mandiri (dok. Bank Mandiri)

Meski demikian, Paul menilai masyarakat tidak perlu khawatir polemik tersebut akan memicu rush money atau penarikan dana secara massal dari Bank Mandiri. Ia melihat publik saat ini semakin memahami kondisi dan mekanisme industri perbankan.

"Publik sudah semakin pintar. Publik tidak perlu mengikuti ajakan untuk menarik dana dari bank," tegas Paul.

3. Ajakan tarik dana dari Bank Mandiri harus lihat dampaknya ke stabilitas ekonomi dan keuangan

ATM Mandiri (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara itu, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, persoalan pemblokiran rekening perlu dilihat secara kasus per kasus. Menurutnya, respons terhadap persoalan tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Menurut saya, ajakan rush ke bank agak berlebihan. Perlu melihat case by case," ujar Trioksa kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

Ia menilai, kekecewaan masyarakat terhadap persoalan tersebut dapat dipahami, terutama karena menyangkut kepercayaan terhadap perbankan. Namun, ajakan untuk menarik dana secara massal berpotensi mendorong sebagian masyarakat melakukan penarikan dana tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Terlebih, Bank Mandiri sudah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

"Kecewa, isu trust dan ajakan bisa saja membuat ada masyarakat terdorong untuk menarik uang. Namun, kita perlu melihat kepentingan yang lebih besar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan," jelasnya.

Trioksa juga menilai, sejauh ini belum terlihat dampak signifikan terhadap kinerja Bank Mandiri akibat persoalan tersebut. Ia mengatakan, fundamental Bank Mandiri masih berada dalam kondisi yang baik. "Untuk sementara ini dampak pada kinerja Bank Mandiri belum terlihat signifikan. Fundamental juga masih baik," katanya.

Ke depan, Trioksa berharap persoalan serupa dapat diperbaiki agar tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prosedur dan aturan yang berlaku dalam setiap pengambilan kebijakan perbankan.

Laba Bank Mandiri hingga semester I 2026, secara konsolidasi tumbuh 24,4 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp30,4 triliun. Pertumbuhan tersebut salah satunya didorong pertumbuhan kredit sebesar 19,9% (yoy) menjadi Rp1.591,68 triliun. Di sisi bersamaan, total dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun Bank Mandiri tercatat Rp1.710,03 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 17,1 persen (yoy).

4. Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya beri penjelasan

Ilustrasi Markas Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, pun menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran tersebut. Adhika menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Ia menyebut Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

“Di sini kita luruskan ya bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Polisi menyebut rekening berisi sekitar Rp80,9 juta milik Supriyono alias Botok, itu memuat dana pribadi dan donasi untuk kebutuhan peserta aksi. Budi menjelaskan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi dalam proses penyelidikan dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

Curated For You

Editorial Team

Related Article