Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perbankan Sambut Baik Konten YouTube Jadi Jaminan, tapi Ada Catatannya

ilustrasi Youtube (Pixabay.com/stocksnap)
ilustrasi Youtube (Pixabay.com/stocksnap)

Jakarta, IDN Times - Perbankan menanggapi kebijakan pemerintah yang memperbolehkan konten YouTube sebagai jaminan untuk pinjaman. Pada dasarnya, mereka menyambut kebijakan tersebut dengan baik, tetapi dengan syarat tertentu.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI misalnya yang menyebutkan perlu ada penyempurnaan atas beberapa hal dalam kebijakan tersebut.

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya. Di antaranya metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi dan sebagainya," ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto ketika dihubungi IDN Times, Senin (25/7/2022).

Kendati begitu, BRI yang fokus terhadap pengembangan UMKM berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri kreatif di Indonesia.

1. BCA dan Mandiri masih mengkaji regulasi pemerintah

Pexels/Pixabay
Pexels/Pixabay

Sejalan dengan BRI, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Namun, sampai saat ini bank yang identik dengan warna biru tersebut terus melakukan kajian terhadap regulasi perbankan lainnya agar nasabahnya terus mendapatkan keuntungan.

"Pada prinsipnya BCA berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah.
BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap standarisasi dan regulasi perbankan yang berlaku untuk memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah," tutur Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn kepada IDN Times.

Sementara itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menganggap kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan.

"Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," kata VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano.

2. Syarat konten YouTube bisa jadi jaminan di bank

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan konten yang diunggah ke YouTube dan mendapatkan banyak views bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.

Namun, konten tersebut harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual terlebih dahulu. Artinya, konten bisa dijadikan jaminan utang ke bank jika sudah terdaftar Hak Intelektual dan Kekayaannya atau HAKI di Kemenkumham.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagu kalau sudah lagu kita ciptakan, masuk ke YouTube, kalau sudah dia jutaan viewers itu sertifikatnya punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank," tutur Yasonna, dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Kamis (21/7/2022).

3. Pemerintah berpihak terhadap pelaku ekonomi kreatif

Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus untuk Memperingati 30 Tahun Hubungan ASEAN-RRT. (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Jokowi hadiri Konferensi Khusus untuk Memperingati 30 Tahun Hubungan ASEAN-RRT. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Ketentuan tersebut dikatakan Yasonna merupakan bentuk keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap para pelaku ekonomi kreatif. Acuan hukum untuk ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.

"Baru saja Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 2022 lalu menandatangani PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual," papar Yasonna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us