Jakarta, IDN Times - Sebagai seorang pegawai atau karyawan, setiap bulannya berhak atas upah, yang terbagi lagi menjadi dua, yakni gaji dan take home pay (THP). Meski sekilas sama, namun gaji dan THP memiliki sejumlah perbedaan.
Dikutip dari situs resmi OCBC NISP, Selasa (5/8/2025), gaji adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai imbalan atas hasil kerjanya. Bentuk gaji adalah uang dengan nominal tetap, dan dibayarkan rutin setiap bulan.
Nominal gaji dituangkan dalam kontrak kerja dan disepakati antara karyawan dan perusahaan. Nah, gaji itu sama dengan pendapatan kotor, karena masih harus dipotong pajak (PPh 21), BPJS, dan iuran lain yang wajib.
Sementara itu, THP adalah pendapatan bersih, alias uang yang kamu kantongi usai dipotong pajak dan iuran wajib lainnya. Sebagai contoh, gaji kamu Rp6 Juta, lalu ada potongan pajak dan BPJS sebesar Rp500 Ribu, maka THP kamu adalah Rp5,5 juta.
Nah, untuk lebih rinci lagi, berikut perbedaan gaji dan THP.