Jakarta, IDN Times - Saat sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar, biasanya seseorang akan mengajukan kredit atau pinjaman ke bank. Jenis kredit yang ditawarkan bank sendiri ada banyak macamnya, misalnya kredit dengan agunan atau kredit tanpa agunan (KTA).
Kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan merupakan dua layanan kredit perbankan yang serupa tapi tak sama. Perbedaan yang paling menonjol dari keduanya, yaitu dalam hal ada atau tidaknya agunan (jaminan) yang diberikan.
Nah, sebelum mengajukan pinjaman ke bank, sebaiknya ketahui lebih dulu perbedaan kedua jenis kredit tersebut.
Berikut 5 perbedaan kredit dengan agunan dan kredit tanpa agunan yang dikutip dari laman web okbank. Simak ya!