Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PT WIKA Sukses Oversubscribe 1,5 Kali dari PUB dan Sukuk Mudharabah II

Proyek PT WIKA. (Instagram.com/@ptwijayakarya)

Jakarta, IDN Times - PT Wijaya Karya (WIKA) berhasil mendapatkan kelebihan permintaan (oversubscribe) 1,5 kali dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan (PUB) II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022. 

1. Catatan ini menandakan tetap tingginya kepercayaan investor terhadap kinerja WIKA

Ilustrasi bendungan. Dok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

Dari penawaran tersebut, WIKA mampu menghimpun total dana Rp2,5 triliun yang terdiri dari obligasi  Rp1,75 triliun dan sukuk Rp750 miliar.

Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengungkapkan catatan ini menandakan tetap tingginya kepercayaan investor terhadap kinerja WIKA yang mampu bertahan di tengah pandemik COVID-19 dan tetap optimistis untuk terus bertumbuh pada masa mendatang.

2. Langkah strategis WIKA

Dok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

PUB II WIKA Tahap II ini menjadi langkah strategis WIKA untuk memperbaiki debt profiling serta penyediaan modal kerja Perseroan.

“Dana yang diperoleh lewat obligasi akan digunakan untuk mengubah pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, sehingga sesuai dengan karakteristik proyek WIKA yang mayoritas merupakan proyek multiyears. Dengan demikian, rasio utang perusahaan tetap terjaga dalam kondisi sehat,” ungkap Direktur Utama Perseroan Agung Budi Waskito.

3. WIKA berpeluang mendapatkan proyek-proyek baru

Dok. Istimewa / WIjaya Karya (WIKA)

Sejalan dengan itu, dana yang didapat dari sukuk akan digunakan untuk modal kerja proyek infrastruktur dan gedung yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal.

“Dengan tambahan modal kerja ini, WIKA memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menyelesaikan proyek yang dipercayakan kepada WIKA sekaligus berpeluang mendapatkan proyek-proyek baru,” kata Agung. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us