ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Suspend saham memiliki jangka waktu yang disesuaikan dengan beratnya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh emiten. Jika pelanggarannya sudah diselesaikan, maka BEI dapat mencabut status tersebut.
Misalnya, jika perusahaan sudah memperbaiki dan menyerahkan laporan keuangannya setelah mengalami disclaimer atau adverse. Maka, BEI bisa mencabut status suspend tersebut.
Investor dapat melakukan pengecekan apakah suatu saham masih diberikan status UMA atau suspend, serta informasi pencabutan suspend sahak melalui laman resmi BEI, yakni idx.co.id.
Namun perlu dicatat, jangka waktu suspend saham yang terlalu lama dapat menyebabkan emiten berisiko mengalami penghapusan pencatatan saham di lantai bursa atau forced delisting. Dengan demikian, saham tidak dapat kembali diperdagangkan secara bebas di pasar modal, sehingga investor mendapat kerugian.