ilustrasi anggaran keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Aturan ini mencakup sejumlah ketentuan, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi produk keuangan. Selain itu, OJK juga mengatur pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan, perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik bagi pihak yang melanggar.
"Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi," tulisnya.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.