Jakarta, IDN Times - Gelombang resign alias berhenti dari pekerjaan, biasanya terjadi usai masa Lebaran. Sebab, banyak dari mereka yang sudah menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya. Berhenti dari pekerjaan bukan hal yang dilarang. Sebab, resign adalah hak karyawan juga.
Setelah menerima THR, keuangan kamu tentu akan gemuk saat itu. Namun demikian, banyak karyawan yang juga merasa tidak enak untuk resign lantaran baru menerima benefit. Padahal, itu kan hak kamu lho!
Patut kamu ingat, berhenti kerja tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh keuangan kita, dana darurat misalnya. Selain itu, resign juga tidak boleh karena emosi ya.
Dikutip dari Lifepal.co.id, inilah empat alasan yang bisa menguatkan niat kamu untuk berhenti dari perusahaanmu saat ini. Jika jawaban kamu 'iya' untuk empat pertanyaan berikut, berarti memang sudah saatnya kamu resign.