Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Hal yang Wajib Dilakukan jika Terlanjur Pinjam Uang ke Rentenir

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Rentenir atau lintah darat masih gencar melancarkan aksinya, terutama di daerah-daerah. Bunga dari pinjaman atau kredit yang dipatok rentenir biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan bunga kredit bank.

Nah, bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam uang ke rentenir dikarenakan kebutuhan yang mendesak, maka sebaiknya mengikuti empat langkah berikut agar tak terjerat bunga pinjaman yang tinggi.

1. Menghitung nominal yang harus dibayar secara rinci

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat rentenir menagih pinjaman yang diberikan, bicarakanlah baik-baik dengan rentenir tersebut terkait nominal yang harus dibayarkan kembali.

Dilansir dari situs Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (8/12/2022), kamu dapat mulai bernegosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar kepada rentenir.

Dengan mengetahui rincian nominal dan bunga yang sudah disepakati bersama, kamu bisa terhindar dari biaya penagihan yang tak wajar.

2. Meminta penghapusan bunga

ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jika kamu dipatok bunga yang tinggi dan tak mampu membayarnya, maka cobalah lakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Apabila ditolak, cobalah meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir agar kamu tetap bisa melunasi pinjaman.

3. Bernegosiasi agar waktu pelunasan pinjaman diperpanjang

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain untuk bunga, negosiasi juga bisa dilakukan untuk memperpanjang waktu pelunasan pinjaman.

Kamu juga harus menentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan. Pastikan waktunya tak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

4. Meminta pendampingan orang yang paham kasus utang-piutang

Ilustrasi Utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu awam soal rentenir, carilah pendampingan dari orang yang memahami kasus utang-piutang. Pendampingan itu akan mencegah kemungkinan penagihan utang secara paksa oleh rentenir dengan cara menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Pendampingan itu juga memberikan keberanian kepada pihak yang meminjam dalam negosiasi atau berkomunikasi dengan rentenir soal pelunasan utang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Hana Adi Perdana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us