Makanan impor di Indonesia memang cukup menggoda untuk dicicipi. Namun, ada aturan ketat bagi industri pangan untuk melengkapi segala perizinan, termasuk Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetik (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, mengatakan salah satu peran lembaganya yakni melindungi umat dari makanan yang tidak halal atau haram di konsumsi. Umat yang dimaksud bukan hanya konsumen, tapi seluruh unsur di negara, seperti produsen lembaga serta asosiasi.
Meskipun sudah memiliki sertifikat halal di negara asalnya, hal tersebut tampaknya kurang mendapatkan kepercayaan dari MUI. Mengambil data dari halalmui.org, IDN Times telah merangkum delapan makanan impor yang mempunyai label halal MUI.