BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan takedown/penurunan tautan penjualan dari akun-akun tersebut.
Badan tersebut terus meningkatkan pengawasan peredaran produk di marketplace, baik intensitas maupun kualitasnya. BPOM juga memperkuat sinergi dengan lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan peredaran daring produk ilegal untuk menciptakan pasar digital yang aman.
"Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna, yang dikutip dalam keterangan resmi.
Melalui langkah penindakan dan pengumuman produk-produk ilegal ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. BPOM memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen merupakan prioritas, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi
"Top 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal atau Berbahaya yang Beredar di Marketplace Sepanjang Tahun 2025". Badan POM. Diakses Maret 2026.