Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya Dijual Online, Ini Daftarnya

Garis pembatas yang ditulisi PPNS line mengelilingi beragam obat ilegal yang disita dari kasus di Klaten dan Kudus. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • BPOM menindak obat herbal ilegal yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) dan memiliki nomor registrasi BPOM fiktif
  • Penemuan dilakukan di lima lokasi, termasuk empat pabrik dan gudang di Klaten, Jawa Tengah, dengan produk ilegal juga didistribusikan secara online
  • Tim PPNS BPOM menetapkan seorang pria berinisial AT sebagai tersangka dan menyita berbagai merek obat tradisional yang mengandung BKO

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak obat berbahaya herbal yang disebut tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk ilegal ini diduga diproduksi dengan menambahkan bahan kimia obat (BKO) dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya. 

Obat-obat ini juga disebut dicampur dengan bahan kimia obat atau BKO seperti paracetamol hingga tadalafil. Obat herbal ini didapatkan dari hasil penggerebekan di lima lokasi dan terdiri dari empat pabrik dan gudang  di Klaten, Jawa Tengah.

"Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,”  kata Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat, dikutip Jumat (30/5/2025).

1. Satu pria inisial AT jadi tersangka

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

BPOM melalui tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan seorang pria berinisial AT (41) sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap fasilitas produksi ilegal di Klaten, Jawa Tengah. AT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan oleh PPNS BPOM dalam rangka penyidikan kasus ini. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet berwarna putih dan kuning, serta kaplet Rheumakap palsu yang mengandung bahan aktif deksametason.

2. Sebanyak 117 ribu obat tradisional ilegal diamankan

ilustrasi obat obatan (pexels.com/tima miroshnichenko)

Selain itu, BPOM juga menyita obat tradisional (OBA) berbagai merek seperti Pegal Linu Cap Dua Manggis, Cap Madu Manggis Hijau, Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara, dengan jumlah total 117.521 butir. Produk-produk ini diduga mengandung BKO seperti parasetamol dan tadalafil.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi produk setengah jadi Rheumakap, bahan kemasan, label atau etiket, mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi, dan alat komunikasi. Total nilai keekonomian dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp2,84 miliar.

3. Tiga lokasi produksi digerebek di Kudus

ilustrasi obat (pixabay.com/kravaivan11)

Selain pengungkapan di Klaten, PPNS BBPOM di Semarang bersama Korwas PPNS Polda Jawa Tengah juga menggerebek fasilitas produksi dan gudang OBA ilegal di tiga lokasi di Kabupaten Kudus pada 15 April 2025. Lokasi berada di Gg. Jambu, Barongan, serta rumah dan gudang di Desa Burikan, Kota Kudus. Dari penggerebekan ini, ditemukan 97 item OBA ilegal sebanyak 395 ribu kemasan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp855 juta.

Beberapa produk ilegal yang disita antara lain Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.

4. Ada 66 produk masuk public warning

ilustrasi minum obat (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Uji laboratorium mengungkap kandungan BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. Sebanyak 66 produk telah masuk daftar peringatan publik BPOM, termasuk Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.

“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mnn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” kata Tubagus Ade Hidayat.

Barang bukti telah diamankan di gudang BBPOM Semarang. Kasus ini disidik lebih lanjut bersama Polda Jawa Tengah. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar, sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us