Pelayanan kegawatdaruratan atau emergency merupakan tindakan medis yang harus dilakukan dengan segera dan sangat dibutuhkan oleh pasien untuk pencegahan kecacatan dan penyelamatan nyawa.
Sebagai catatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan sebutan untuk rumah sakit. Ruang lingkup IGD lebih besar daripada Unit Gawat Darurat (UGD). Pada dasarnya IGD dan UGD sama-sama digunakan untuk melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tetapi IGD terdapat di rumah sakit dengan skala ukurannya lebih besar daripada UGD yang biasanya di rumah sakit ukuran skala kecil atau sedang.
Untuk menentukan apakah suatu kasus pasien itu emergency atau bukan, itu adalah kewenangan dokter yang memeriksa.
Sebelum ke IGD, ada baiknya peserta BPJS mengetahui apa saja kasus yang masuk kategori emergency dan ditanggung BPJS di IGD. Berikut ini daftar dan kriterianya berdasarkan Panduan Praktis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan.