Seiring tingginya kenaikan kasus harian COVID-19 di Indonesia akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyetujui Paxlovid sebagai obat baru untuk pasien COVID-19. Paxlovid ialah pil antivirus yang diberikan kepada pasien COVID-19 yang berisiko tinggi agar mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit.
Obat ini dikembangkan oleh Pfizer dan memiliki banyak kelebihan, seperti menurunkan risiko rawat inap dan kematian dalam uji klinis sebanyak 89 persen, harganya lebih murah daripada banyak obat COVID-19 lainnya, dan diharapkan dapat bekerja melawan varian Omicron.
Di sini, kita akan mempelajari lebih jauh seputar Paxlovid sebagai obat untuk COVID-19. Berikut informasinya dirangkum dari laman Yale Medicine dan European Medicines Agency.