Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), “Nutri Level Hadir di Indonesia, Permudah Konsumen Pilih Pangan Lebih Sehat,” siaran pers HM.01.1.07.26.191, 30 Juli 2026.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, "Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan," diakses Oktober 2026.
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, “Nutri-Level: Melindungi Konsumen, Menyehatkan Masyarakat, Mendukung Dunia Usaha,” diakses Oktober 2026.
Bridget Kelly, See Hoe Ng, Amy Carrad, and Simone Pettigrew, “The Potential Effectiveness of Front-of-Pack Nutrition Labeling for Improving Population Diets,” Annual Review of Nutrition 44 (2024): 405–440, https://doi.org/10.1146/annurev-nutr-011224-030917.
Nutri-Level Memudahkan Konsumen Membandingkan Minuman

Nutri-Level pada pangan olahan kemasan diatur oleh BPOM, sedangkan label untuk makanan dan minuman siap saji diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Pada minuman kemasan tertentu, level A sampai D memberi gambaran cepat tentang kandungan gula, garam, dan lemak.
Label depan kemasan dapat membantu konsumen memahami informasi gizi, tetapi bukan penilaian lengkap terhadap semua aspek gizi produk.
Saat memilih minuman, konsumen biasanya perlu mencari tabel informasi gizi di belakang kemasan. Nutri-Level dirancang agar gambaran kandungan gula, garam, dan lemak lebih mudah terlihat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengatur label ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Pemerintah mengaturnya melalui dua jalur: BPOM untuk pangan olahan kemasan, dan Kementerian Kesehatan untuk pangan siap saji seperti makanan atau minuman yang dijual di restoran, kafe, gerai, maupun layanan pesan antar.
Table of Content
1. Kenali produk yang masuk aturan BPOM
Pada tahap awal, aturan BPOM mencakup minuman siap konsumsi, minuman berbentuk bubuk, serta konsentrat cair dan padat. Penentuan level mengacu pada kandungan gula, garam, dan lemak per 100 mililiter produk siap konsumsi. Penggunaan bahan tambahan pangan pemanis juga menjadi pertimbangan.
Untuk produk tanpa Nutri-Level, tabel Informasi Nilai Gizi tetap bisa dibaca sebagai sumber rincian kandungan zat gizi.
2. Pahami arti level A sampai D

ilustrasi Nutri-Level (Dok. Kemenkes BKPK) Label menggunakan huruf dan warna agar tingkat kandungan GGL mudah dikenali. Makin dekat level produk ke A, makin baik profil GGL-nya. Level D menunjukkan kandungan GGL yang relatif lebih tinggi.
Level
Warna
Gambaran umum
A
Hijau tua
Profil GGL lebih baik
B
Hijau muda
Profil GGL di bawah A
C
Kuning
Perlu diperhatikan saat membandingkan produk
D
Merah
Kandungan GGL relatif lebih tinggi
BPOM juga mengatur penggunaan pemanis tambahan.
Produk Level A tidak menggunakan bahan tambahan pangan pemanis, baik alami maupun buatan. Level B dapat menggunakan pemanis alami, sedangkan Level C dan D dapat menggunakan pemanis alami maupun buatan.
3. Bedakan label pada kemasan dan menu
Label Nutri-Level untuk minuman kemasan berada dalam lingkup aturan BPOM. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatur pangan siap saji melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Cakupannya antara lain makanan atau minuman yang disiapkan dan disajikan langsung kepada konsumen, termasuk yang dipesan melalui aplikasi.
Keduanya dapat menggunakan panduan visual Nutri-Level, tetapi dasar kebijakan dan jenis produknya berbeda.
4. Konsumen tetap perlu membaca tabel gizi

ilustrasi seseorang membaca label nutrisi kemasan makanan (pexels.com/Rachel Claire) Label depan kemasan bertujuan menyederhanakan informasi sehingga konsumen lebih mudah membandingkan produk. Tinjauan sistematis yang terbit pada 2024 merangkum 221 artikel dan menemukan bahwa label gizi di bagian depan kemasan kemungkinan membantu pemahaman konsumen serta mendukung pilihan dan pembelian yang lebih sehat. Namun, temuan itu mencakup beragam jenis label dan konteks penelitian.
Karena itu, Level A tidak otomatis berarti produk tersebut paling sehat untuk semua orang. Nutri-Level memberi gambaran mengenai GGL, bukan seluruh kandungan gizi atau kesesuaian produk dengan kebutuhan individu. Konsumen tetap dapat memeriksa tabel gizi, komposisi, dan takaran saji.
5. Label akan diterapkan melalui masa transisi
Peraturan BPOM diundangkan pada 17 Juni 2026. BPOM memberikan masa transisi 24 bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan produk dan kemasan. Dengan demikian, label mungkin belum terlihat pada setiap produk yang termasuk kategori aturan selama masa penyesuaian.
Nutri-Level dapat membuat informasi GGL lebih cepat terbaca, tetapi label saja tidak menjamin pola makan menjadi sehat atau mencegah penyakit. Fungsinya adalah membantu konsumen mengambil keputusan dengan informasi yang lebih mudah dipahami.
Referensi
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















![[QUIZ] Dari Caramu Mendinginkan Diri saat Terik, Kami Tahu Masalah Kesehatan yang Mengintaimu!](https://image.idntimes.com/post/20231128/pexels-mauricio-mascaro-907865-2c8f1bbcaa89d9b6228fec9cc7e8026d-e1ab1b5bc3187ee440e7ad7b1a8c77aa.jpg)

