Saat memilih minuman, konsumen biasanya perlu mencari tabel informasi gizi di belakang kemasan. Nutri-Level dirancang agar gambaran kandungan gula, garam, dan lemak lebih mudah terlihat. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) mengatur label ini melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Pemerintah mengaturnya melalui dua jalur: BPOM untuk pangan olahan kemasan, dan Kementerian Kesehatan untuk pangan siap saji seperti makanan atau minuman yang dijual di restoran, kafe, gerai, maupun layanan pesan antar.
