ADI dan batas BPOM itu berbeda. ADI adalah perkiraan jumlah pemanis yang dapat dikonsumsi setiap hari dalam jangka panjang tanpa menimbulkan risiko kesehatan, dan dihitung berdasarkan berat badan serta total asupan dari semua makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Contohnya, jika suatu pemanis memiliki ADI 10 mg per kg berat badan per hari, maka orang dengan berat badan 60 kg memiliki ADI sebesar 600 mg per hari. Ini merupakan batas yang dinilai aman untuk penggunaan jangka panjang.
Sementara itu, BPOM mengatur berapa banyak pemanis yang boleh ditambahkan ke suatu produk, misalnya minuman, yogurt, atau makanan ringan. Karena setiap jenis pangan memiliki aturan berbeda, batas yang berlaku pada minuman belum tentu sama dengan batas pada makanan lainnya.
Jika ingin lebih memahami produk yang dikonsumsi:
Periksa daftar komposisi pada label kemasan.
Lihat jenis pemanis yang digunakan.
Cari informasi batas penggunaannya melalui basis data CekBTP BPOM sesuai kategori produknya.
BPOM juga mewajibkan pencantuman peringatan pada produk yang mengandung pemanis buatan. Produk tersebut umumnya tidak dianjurkan untuk anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Untuk produk yang mengandung aspartam, terdapat peringatan tambahan bagi penderita fenilketonuria.
Penelitian tentang manfaat jangka panjang pemanis non gula untuk menurunkan berat badan masih belum pasti. Karena itu, WHO tidak merekomendasikan pemanis non gula sebagai cara utama untuk mengendalikan berat badan atau mencegah penyakit kronis. Namun, rekomendasi ini tidak berarti pemanis tersebut tidak aman dan juga tidak ditujukan untuk orang yang sudah memiliki diabetes.
Jika tujuan utamanya adalah mengurangi konsumsi gula tambahan, pilihan yang sederhana dan minim risiko tetap berupa air putih, minuman tanpa pemanis, serta buah utuh.
Referensi
European Food Safety Authority, “Glossary Term: Acceptable Daily Intake,” diakses 29 Oktober 2026.
World Health Organization, "Use of Non-Sugar Sweeteners: WHO Guideline," diakses 29 Oktober 2026.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Peraturan Kepala BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (2019), diakses 29 Oktober 2026.
Badan POM, “CekBTP: Pencarian Global,” diakses 29 Oktober 2026.
Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), entri basis data untuk asesulfam-K, aspartam, asam siklamat, sakarin, sukralosa, neotam, dan steviol glikosida.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, “Penjelasan BPOM RI tentang Keamanan Pemanis Buatan Aspartam,” diakses 29 Oktober 2026.
Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Badan POM, “Ketentuan Label Bahan Tambahan Pangan,” diakses 29 Oktober 2026.
World Health Organization, “Health Effects of the Use of Non-Sugar Sweeteners: A Systematic Review and Meta-Analysis” (12 April 2022), https://www.who.int/publications-detail-redirect/9789240046429.