Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terduga Pelaku Pembocoran Film Legend of Aang Ditangkap di Singapura

Terduga Pelaku Pembocoran Film Legend of Aang Ditangkap di Singapura
The Legend of Aang: The Last Airbender (dok. Nickelodeon)
Intinya Sih
  • Seorang pria 26 tahun di Singapura ditangkap setelah diduga membocorkan film animasi The Legend of Aang: The Last Airbender melalui akses jarak jauh tanpa izin ke server media.

  • Polisi menyita perangkat elektronik dan salinan film sebagai barang bukti, sementara pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun dan/atau denda mencapai Rp862 juta.

  • Flying Bark Productions menegaskan kebocoran tidak berasal dari pihaknya, meski cuplikan film sempat viral di media sosial dan forum internet sejak pertengahan April 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kabar bocornya film The Legend of Aang: The Last Airbender menghebohkan jagat internet beberapa waktu lalu. Seorang pria berusia 26 tahun di Singapura yang diduga membocorkan film animasi tersebut pun ditangkap polisi.

Studio yang memproduksi film ni juga mengungkap penyelidikan yang mereka lakukan. Menurut sumber, kebocoran diklaim bukan berasal dari pihak internal.

1. Terduga pelaku disebut memperoleh akses jarak jauh ke server media

Poster film The Legend of Aang: The Last Airbender
Poster film The Legend of Aang: The Last Airbender (dok. Paramount Pictures/The Legend of Aang: The Last Airbender)

Dilansir The Straits Times, pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang beredarnya sebagian cuplikan film Aang di media sosial pada 16 April 2026. Seorang pria kemudian diidentifikasi dan ditangkap dalam kurun waktu satu hari setelah laporan itu diterima.

Dalam penyelidikan awal, polisi menjelaskan, terduga pelaku memperoleh akses jarak jauh tanpa izin ke server media dan mengunduh film tersebut lalu mendistribusikannya secara online.

2. Ancaman hukuman 7 tahun penjara menanti

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik beserta salinan film The Legend of Aang: The Last Airbender.

Kabarnya, polisi masih menyelidiki lebih dalam terduga pelaku atas tuduhan akses tanpa izin. Menurut aturan hukum setempat, terduga pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga 50.000 dolar AS, setara Rp862 juta, atau bisa dikenakan keduanya.

3. Juru bicara Flying Bark Productions tegaskan kebocoran bukan dari pihaknya

The Legend of Aang: The Last Airbender (dok. Nickelodeon)
The Legend of Aang: The Last Airbender (dok. Nickelodeon)

Untuk diketahui, film animasi The Legend of Aang: The Last Airbender dibuat oleh Flying Bark Productions, studio hiburan dan animasi yang berbasis di Australia. Dilansir Variety, juru bicara mereka menjelaskan kalau kebocoran film animasi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

"Sangat memilukan melihat cuplikan dari The Legend of Aang: The Last Airbender bocor secara online. Kebocoran ini bukan berasal dari Flying Bark," kata mereka.

Bocornya film animasi Aang telah menggemparkan media sosial dan tidak sedikit yang kecewa, termasuk para animator hingga penggemar yang sudah menantikannya.

Kabar ini terungkap setelah akun @ImStillDissin mengunggah cuplikan film tersebut di X pada 12 April 2026. Kala itu, si pengunggah mengklaim pihak Nickelodeon secara tidak sengaja mengirimkan email berisi film Aang kepadanya. Dalam waktu sehari, video tersebut muncul di situs lain, termasuk forum internet 4chan. Bahkan, film lengkapnya telah bocor pada 13 April 2026 oleh akun lain, yang menurut laporan The Hollywood Reporter, milik seseorang di Singapura.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zahrotustianah
EditorZahrotustianah
Follow Us

Related Articles

See More